Kelurahan Tosaren Gelar Sosialisasi Program Pembangunan Daerah Berbasis Kelurahan (MERATA) Tahun 2027
Program Pembangunan Daerah Berbasis Kelurahan (MERATA) merupakan kerangka utama perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027.
Program MERATA merupakan bagian dari Sapta Cita RPJMD Kota Kediri Tahun 2025–2029, yang berfokus pada penguatan pembangunan dan perlindungan sosial masyarakat berbasis kelurahan. Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Perwali Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2025 serta peraturan perundangan terkait pemerintahan daerah dan kelurahan.
Setiap kelurahan memperoleh alokasi anggaran yang dialokasikan secara proporsional, terdiri dari anggaran mandatori dan non-mandatori, serta dicantumkan dalam DPA Kelurahan.
Jenis kegiatan dalam Program MERATA terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
- Kegiatan Infrastruktur, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan permukiman, jalan lingkungan, drainase, fasilitas kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olahraga, pengelolaan sampah, pertanian perkotaan, hingga pengembangan potensi unggulan kelurahan.
- Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (Non Infrastruktur), yang mencakup pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial (JKN, Jamsosnaker, PMT Posyandu), pendidikan dan kebudayaan, pelatihan kerja, pengembangan UMKM dan koperasi, penguatan lembaga kemasyarakatan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana.
Selain itu, terdapat usulan wajib yang harus diprioritaskan oleh kelurahan, seperti pembayaran iuran JKN dan Jamsosnaker, pemberian insentif kader lembaga kemasyarakatan, operasional Posyandu dan mobil pelayanan masyarakat, serta kegiatan tematik sesuai potensi kelurahan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme swakelola atau penyedia, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan pemberdayaan masyarakat setempat apabila memungkinkan